
Daftar Informasi yang dikecualikan
Informasi dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Informasi yang Dikecualikan PPID FISIP UNTAN
A. Informasi/data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa/peserta didik, tamu, mitra kerjasama, terdiri dari:
1. Riwayat dan kondisi anggota keluarga;
2. Riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;
3. Kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. Hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau
5. Catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.
B. Evaluasi dan rekomendasi terkait akademik mahasiswa, kinerja dosen dan tenaga kependidikan, dan kegiatan kerjasama
1. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait kinerja dosen dan tenaga kependidikan
2. Hasil evaluasi dan rekomendasi terkait hasil belajar mahasiswa/peserta didik
3. Hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru
C. Konsep kebijakan/pemikiran/ surat/temuan/laporan/naskah/ dokumen lainnya yang belum final, atau terkait dengan pendaftaran hak atas kekayaan intelektual/hak paten, atau yang terkait dengan pribadi seseorang;
D. Laporan hasil Audit Internal
E. Data-data perkara/kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap
F. Bukti-bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran
G. Pengelolaan sarana dan prasarana serta infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan institusi
1. tipologi jaringan
2. spesifikasi dan layout perangkat infrastruktur/data center
3. blueprint/desain bangunan, instalasi listrik, jaringan telepon, saluran air dan gas Bukti-Bukti Kepemilikan Aset
H. Dokumen Pengadaan
1. Dokumen Usulan Pengadaan Unit Kerja
2. Dokumen Perencanaan Pengadaan dan Rincian HPS
3. Surat Rekomendasi Peringatan kepada Penyedia
4. Surat Teguran dan Surat Peringatan kepada Penyedia
5. Surat Rekomendasi Pemberhentian Kontrak
I. Dokumen Perjanjian yang bersifat Privat/Mengikat/Rahasia