Portal Layanan Informasi PPID FISIP UNTAN
Situs Resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik -- Universitas Tanjungpura Pontianak
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 14 September 1965, secara kronologis Fakultas ini merupakan Fakultas yang kelima dalam lingkungan Universitas Tanjungpura sesudah Fakultas Hukum, Ekonomi, Pertanian dan Teknik.
Portal ini hadir dalam upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi
dan dokumentasi yang dapat mengelola Informasi Publik
secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan
mudah, kapan pun dan dimanapun.
Berita publik
Asas dan Tujuan
(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana
Informasi dikecualikan
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya
(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi
yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi
Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh
Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. informasi yang dapat membahayakan negara;
b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan
perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak
sehat;
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;
dan/atau
e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau
didokumentasikan. (Pasal 6, UU14/2008)

Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan
penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik
lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta
informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan
publik.




