Jl.Prof.Dr.Hadari Nawawi Pontianak
+1234567890

Portal Layanan Informasi PPID FISIP UNTAN

Situs Resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik -- Universitas Tanjungpura Pontianak

Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura didirikan pada tanggal 14 September 1965, secara kronologis Fakultas ini merupakan Fakultas yang kelima dalam lingkungan Universitas Tanjungpura sesudah Fakultas Hukum, Ekonomi, Pertanian dan Teknik.

FISIP UNTAN adalah bagian dari Badan Publik yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan penyelenggaraan negara dibidang Pendidikan dalam naungan Universitas Tanjungpura. Untuk itu institusi ini berkewajiban menyediakan Informasi Publik yang baik dan dipertanggungjawabkan. 

Portal ini hadir dalam upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang dapat mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, kapan pun dan dimanapun. 

Berita publik

wanabot
Dekanat

berita pimpinan fakultas

presma1
Program Studi

berita tri dharma prodi

prestasi fisip2
Prestasi 

berita prestasi dosen, mahasiswa, tendik

77f6de8f
Kemitraan

berita kerjama sama lokal, nasional dan internasional

Jenis Informasi tersedia

Silahkan mengajukan permohonan informasi melalui formulir 

  • Hubungan Masyarakat
  • Hukum
  • Keamanan & Keselamatan
  • Kearsipan
  • Kepegawaian
  • Keuangan
  • Layanan Kesehatan
  • Sarana dan Prasarana
  • Perencanaan
  • Pengadaan
  • Pengawasan
  • Penjaminan Mutu
  • Inovasi
  • Pembelajaran
  • Riset & Pengabdian
  • Organisasi/Tata Kelola

Asas dan Tujuan

(1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (3) Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana

Informasi dikecualikan

Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya

(1) Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. informasi yang dapat membahayakan negara; b. informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi; d. informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan; dan/atau e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. (Pasal 6, UU14/2008)

Tujuan
menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;
mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas
dok1 (5)
Insan Pembelajar Bekerja Berkarya

Gerakan Literasi Publik

Informasi dan Informasi Publik

Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.